Jumlah publikasi ilmiah terus meningkat dari tahun ke tahun. Dashboard kinerja kampus penuh grafik naik: artikel, sitasi, indeks jurnal, dan ranking. Namun di balik euforia angka, muncul pertanyaan mendasar: apakah mutu pengetahuan benar-benar ikut naik, atau kita hanya memproduksi semakin banyak paper yang dangkal?
Carl Rhodes dan Martina Linnenluecke (2025) menyebut fenomena ini sebagai “junkification of research”, yaitu kondisi ketika publikasi ilmiah mengalami degradasi kualitas akibat logika komersialisasi dan tekanan metrik. Riset tidak lagi diperlakukan sebagai proses pencarian makna dan kebenaran, melainkan sebagai komoditas yang dinilai lewat jumlah, indeks, dan prestise jurnal.
Budaya publish or perish yang dimetrikkan membuat dosen terdorong mengejar kuantitas daripada kedalaman. Paper dipecah menjadi banyak publikasi kecil, topik aman lebih dipilih daripada eksplorasi berisiko, dan kecepatan terbit menjadi target utama. Di sisi lain, model open access berbasis biaya publikasi (APC) menciptakan insentif bisnis bagi penerbit untuk menerima sebanyak mungkin artikel. Semakin banyak paper diterbitkan, semakin besar pendapatan. Kontrol kualitas pun tertekan oleh logika volume.
Akibatnya, batas antara jurnal kredibel dan jurnal predator makin kabur. Pembaca kesulitan memilah mana riset yang dapat dipercaya. Teknologi AI mempercepat produksi naskah, sementara kapasitas evaluasi mutu tidak bertambah sebanding. Kelimpahan informasi justru mengaburkan pengetahuan bermakna.
Masalah ini bukan kesalahan individu dosen, melainkan cacat desain sistem kebijakan akademik. Selama kinerja dinilai terutama dari angka publikasi dan indeksasi, perilaku rasional akan selalu mengarah pada produksi massal, bukan kualitas.
Karena itu, reformasi perlu menyasar akar kebijakan: menggeser penilaian dosen dari jumlah ke portofolio karya terbaik; memperkuat repositori institusi sebagai ruang publik ilmu; memperketat tata kelola jurnal berbasis integritas; serta mengendalikan pembiayaan publikasi agar tidak memperkuat bisnis junk publishing.
Jika tidak dikoreksi, universitas berisiko menjadi pabrik angka yang sibuk secara administratif namun miskin makna intelektual. Menyelamatkan mutu ilmu berarti berani mendesain ulang insentif sistem pendidikan tinggi sebelum junkifikasi menjadi norma permanen.
Referensi
Rhodes, C., dan Linnenluecke, M. K. (2025). The junkification of research. Organization. https://doi.org/10.1177/13505084251399576





You must be logged in to post a comment.